Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Lampui Batas, Dinilai Melanggar Aturan

Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Lampui Batas, Dinilai Melanggar Aturan

ilustrasi gambar, Pemkab Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Anggaran belanja pegawai Kabupaten Bekasi tahun 2025 yang mencapai Rp3,3 triliun, atau 39% dari total APBD, menuai kritik karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Pasal 146 ayat (1) undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa alokasi belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak boleh melebihi 30% dari total belanja APBD. Ayat (2) memberikan waktu penyesuaian hingga lima tahun sejak undang-undang ini disahkan, namun realisasi belanja pegawai Kabupaten Bekasi dinilai berlebihan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengakui bahwa anggaran belanja pegawai melampaui batas yang diatur. Menurutnya, kenaikan belanja tersebut disebabkan alokasi anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tambahan belanja untuk PPPK mencapai Rp860 miliar, digunakan untuk menggaji sekitar 10.000 tenaga harian lepas. Semua anggaran tersebut berasal dari pemerintah daerah," jelas Hudaya Kamis (18/12).

BACA JUGA:Pembentukan Dewan Pakar DPRD Karawang Periode 2024-2029 Masih Tunggu Pengajuan AKD

Hudaya menambahkan, meskipun saat ini belum ada sanksi yang diberlakukan untuk pelanggaran tersebut, pihaknya berkomitmen melakukan penyesuaian agar belanja pegawai sesuai regulasi.

"Kami fokus untuk memenuhi kebutuhan PPPK. Namun, ke depan kami akan menyesuaikan agar belanja pegawai tidak lagi melampaui batas," tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai batas maksimal belanja pegawai ini sudah dilakukan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

"Dalam pembahasan di Banggar, saya sudah menyinggung batas 30%. Namun, dengan kondisi sekarang, DPRD tetap mendukung kebijakan terkait PPPK karena ini penting untuk tenaga kerja daerah," ujar Ade.

BACA JUGA:Dinkes Karawang Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Kesehatan Jelang Nataru

Pengamat: Langgar Aturan, Berdampak pada Program Prioritas

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Kebijakan Publik, Gunawan, menyoroti bahwa belanja pegawai yang mencapai 39% tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membatasi anggaran untuk program prioritas masyarakat.

"Anggaran yang besar untuk belanja pegawai mengurangi ruang fiskal untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat," ujar Gunawan, Rabu (18/12).

Gunawan menilai, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp7,6 triliun, rincian belanja yang dialokasikan seharusnya lebih proporsional. Saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp4,17 triliun, pendapatan transfer Rp3,45 triliun, dan penerimaan pembiayaan Rp729 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: